Sidang Lanjutan Pembuktian Para Saksi, Dugaan Penipuan Travel Haji

    Sidang Lanjutan Pembuktian Para Saksi, Dugaan Penipuan Travel Haji

    Barru – Pengadilan Negeri Barru kembali melakukan persidangan kasus dugaan penipuan jemaah haji.

    Sidang kali ini dengan agenda keterangan para saksi atau pembuktian. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) , empat diantaranya jamaah haji dari travel tersebut. Sedangkan satu saksi lainnya yakni suami terdakwa, Senin (13/1/2025). 

    Saksi pertama Hantrike sempat sebut masa Arbain tidak sesuai perjanjian awal. Saat itu ada jamaah lain yang komplain. Di hotel Transit jamaah dikunci kan jalan keluar karena dilarang keluar hotel dengan alasan hanya pakai visa Ziarah bukan visa Mujamalah.

    “Pada saat di Arafah kami dijanjikan Maktab. Ternyata kita jalan kaki dengan jarak yang sangat jauh. Padahal sebelumnya pihak Travel janjikan dari hotel langsung naik bus, ” ucap Hantrike di depan Hakim.

    Saksi ini juga membeberkan jika pendamping di Arafah lebih banyak hilang. Begitu pula dengan pihak travel. Saksi ini sempat pakai ID Card atas nama St Subaidah bukan nama Hantrike.

    “Jadi kami pakai ID Card palsu, meski sempat protes karena memakai nama orang lain, ” ungkapnya.

    Saksi ini juga mengaku alami dehidrasi karena berjalan jauh. “Ketika itu saya minta ke Udstaz Daeng naik di Ambulance. Tetapi ditolak dengan alasan anda itu visa Ziarah. Untung saat itu saya ditolong Jamaah asal Turki, ” jelas saksi tersebut.

    Dari keterangan Hantrike mengaku menderita kerugian Rp 100 juta. Meski bayar ONH Rp 200 juta dan ada jamaah lain bayar Rp 195 juta dan ada juga dibawahnya.

    Dihadapan para Hakim PN, Dirinya juga menyebut rasa kecewa dengan jama'ah haji lain yang ingin melaporkan pihak travel secara bersamaan, akan tetapi ternyata hanya dirinya handrike sebagai pelapor pada yang di munculkan di fakta persidangan. 

    "Jujur Bu Hakim saya kecewa dengan Teman-teman Jama'ah haji lain telah sepakat melapor bersama-sama akan tetapi faktanya hanya saya yang di dorong sebagai pelapor", Terang handrike. 

    Pada persidangan sejumlah korban juga terlihat hadir langsung menyaksikan proses persidangan. (*)

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran...

    Artikel Berikutnya

    INIMI Peduli, Pasca Kebakaran di Madello...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima Komando Operasi  Udara II Pimpin Serah Terima Jabatan Danlanud Sultan Hasanuddin
    Pengundian Umroh, Suardi Saleh: Barru Sejahtera, Mandiri, Berkeadilan dan Bernafaskan Keagamaan
    Tahun 2025 Pemkab Barru  umrahkan 50 Orang Imam Masjid , Pegawai Syara' dan Guru Mengaji
    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Secara Kolektif UO Mabes TNI TA 2025

    Ikuti Kami